JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Hari menyebut peran tersangka FH dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya di dalam pengelolaan keuangan kepada PT Jiwasraya. Hal ini juga berkaitan dengan para terdakwa yang sudah disidangkan.

“Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Hari.

Selain itu, penyidik Kejagung juga menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut 13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

“Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi,” katanya.

Hari menyebutkan 13 korporasi itu adalah:

1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM

Hari menyebut tersangka FH dan 13 manajer investasi tersebut disangkakan melakukan tindak pidana pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor,” kata Hari.

Kerugian Negara Diduga Rp 12 Triliun Lebih

Hari menyebut kerugian negara akibat 13 korporasi ini diduga merugikan Rp 12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari semua keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK beberapa waktu yang lalu.

“Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan keuangan negara oleh BPK sebesar Rp 16,81 triliun,” katanya.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews