Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini kembali buka-bukaan mengenai utang kompensasi yang belum dibayarkan pemerintah kepada PLN. Totalnya mencapai Rp 45,42 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Zulkifli membeberkan, utang yang belum dibayar pemerintah ke PLN Rp 45,42 triliun berasal dari kompensasi tarif selama dua tahun karena tidak ada kenaikan listrik. Rinciannya, kompensasi 2018 mencapai Rp 23,17 triliun dan kompensasi 2019 senilai Rp 22,25 triliun.

“Untuk kompensasi tahun 2018, telah terdapat alokasi pembayaran sebesar Rp 7,170 triliun namun belum terbayar,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6).

Utang pemerintah ke PLN pun bertambah di tengah pandemi COVID-19 menjadi Rp 48,42 triliun. Utang tambahan senilai Rp 3 triliun itu karena pemerintah memberikan listrik gratis ke 24 juta pelanggan 450 VA dan diskon ke 7 juta pelanggan 900 VA yang dananya ditalangi PLN terlebih dulu.

“Kemudian, kami melaporkan mekanisme pelaksanaan diskon, estimasi penambahan subsidi agar bisa dibayarkan di tahun berjalan,” jelas Zulkifli.

Ilustrasi gardu listrik PLN

Dengan total jumlah piutang Rp 48,42 triliun ke PLN, pemerintah telah menerbitkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) subsidi sebesar Rp 62,8 triliun yang mencakup subsidi rutin dan stimulus rumah tangga kecil sebesar Rp 15 triliun untuk pencairan sampai Juni 2020 ditambah dengan Rp 39 triliun dari sisa pagu subsidi listrik.

Lalu ada tagihan Mei dan Triwulan I 2020 sebesar 4,8 triliun dan realisasi diskon tarif sampai dengan Juni Rp 3,1 triliun masih dalam proses verifikasi dan pencairan. Zulkifli pun berharap utang tersebut bisa dibayar pemerintah agar keuangan perusahaan bisa terjaga di tengah pandemi.

“Ada proses revisi DIPA lalu, dilanjutkan proses penagihan, verifikasi dan pencairan subsidi listrik,” kata dia.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan