Seorang anggota polisi di Medan, Sumatera Utara, bernama Nandi Sukaryadi (42), dituntut 5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan sabu. Dia tangkap saat membeli sabu seharga Rp 50 ribu di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada 19 Desember 2019.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ramboo Loly Sinurat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/6).

Dalam tuntutannya, Ramboo mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ramboo juga menjelaskan tuntutan diperberat lantaran terdakwa merupakan aparatur negara.

Ilustrasi polisi

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan terdakwa ditangkap 19 Desember 2019 di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Saat itu, terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 50 ribu dari seorang wanita yang kini masih buron.

Usai bertransaksi, terdakwa memasukkan barang haram itu ke dalam kantong, namun dalam perjalanan pulang ia ditangkap polisi berpakaian preman. Polisi lalu menggeledah kantong pelaku dan menemukan satu bungkus plastik klip berwarna putih bening yang berisi sabu.

Sidang rencananya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda nota pembelaan.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan