JAKARTA – Polisi menangkap seorang mahasiswa, MH (23), karena mengunggah konten porno disertai tawaran layanan plus-plus di media sosial di Bengkulu. Ada beberapa layanan plus-plus yang ditawarkannya.
“Layanan yang ditawarkan pijat plus-plus, mandi kucing, pasutri dan laki-laki juga diterima,” Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).

Namun, polisi masih menyidik tarif yang ditawarkan mahasiswa itu. “Kalau nilai masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Berapa kali transaksi yang pernah terjadi juga masih ditelusuri. Sebab, sejauh ini mahasiswa itu belum mengaku saat diperiksa.

“Iya kayak gitu (gigolo, red). Dia nawarin di medsos, cuma korbannya itu nya kita masih proses pemeriksaan, tapi yang dijerat itu kasus pertama konten pornonya,” tuturnya.

“Sementara belum ngaku, masih cari bukti pendukung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kombes Sudarno menerangkan MH diamankan setelah posting-annya diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu,” ujar Sudarno kepada wartawan, Rabu (24/6).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengunggah konten tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi. Tidak dijelaskan berapa korban atau orang yang sudah menggunakan jasa MH.

Atas perbuatannya, Sudarno mengatakan pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews