JAKARTA – Polda Metro Jaya meringkus John Kei dan 29 orang lainnya terkait pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan John Kei dan rekan-rekannya itu dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan,” kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Nana lantas merinci pasal yang dikenakan kepada John dan 29 orang lainya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.

“Ini pasal yang kami terapkan,” ujarnya.

Nana mengungkapkan kasus ini berawal dari masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei. Menurutnya, muncul ketidakpuasan atas pembagian uang hasil penjualan tanah.

“Awalnya masalah pribadi, tapi tidak ada penyelesaian kemudian mereka saling mengancam melalui hape ini setelah kami periksa terhadap para pelaku ini,” kata Nana.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menyebut karena masalah tak selesai, John Kei diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyerang anggota kelompok Nus Kai.

Atas perintah itu, sejumlah orang menyerang anggota kelompok Nus Kei. Peristiwa pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu sekitar lima sampai tujuh orang dari kelompok John Kei menganiaya satu anggota dari kelompok Nus Kei hingga meninggal dunia.

dan satu org lagi putus jari tangan, empat jari tangan putus atas nama AR,” katanya.

Kemudian, sekitar 15 orang diduga dari kelompok John Kei mendatangi rumah Nus Kei, di Kompleks Green Lake City, Kota Tangerang, selang beberapa jam kemudian. Mereka mencari keberadaan Nus Kei, namun tak ketemu.

Kelompok ini kemudian merusak rumah dan mobil Nus Kei. Tak hanya itu, mereka juga secara brutal merusak gerbang perumahan menggunakan mobil yang mereka kendarai hingga menembakkan pistol sebanyak tujuh kali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Ade menyebut pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

“Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya,” kata Ade.

Ade menyatakan ancaman hukuman maksimal dari beberapa pasal yang dikenakan kepada John Kei dan anggotanya itu adalah hukuman mati.

“Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati,” ujarnya.

Saat ini, John Kei dan 29 orang yang terlibat dalam pembunuhan ini telah mengenakan baju tahanan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia