Satu dari 12 pulau di gugusan Kepulauan Balabalakang diduga telah terjual. Pulau tersebut yakni Pulau Malamber yang masuk dalam kawasan Desa Balabalakang Timur, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Pulau ini berjarak sekitar 90 mil laut dari Pelabuhan Kasiwa, Mamuju, atau sekitar 10 jam untuk sampai di pulau ini dengan menggunakan perahu nelayan.

Pulau Malamber memiliki pantai pasir putih yang indah dan luas dan hanya terdapat empat rumah yang didiami oleh belasan warga yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah, mengatakan terkait dugaan penjualan pulau tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Balabalakang Juara, Kepala Desa Bala Balakang Mahmud Idris, dan Kabag Hukum Pemkab Mamuju Muhammad Gunawan.

Dari informasi yang diperoleh, beberapa warga di pulau Ambo menyebut pulau ini dibeli oleh salah seorang bupati di Kalimantan Timur. Warga lainnya menyebut dibeli oleh pengusaha dari Penajam yang punya hubungan kekerabatan dengan bupati tersebut seharga Rp 2 miliar dengan panjar Rp 200 juta.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk pemilik lahan yang menjual, mantan Kepala Desa Balabalakang Timur, pihak BPN Mamuju dan beberapa warga lain yang diduga mengetahui transaksi tersebut,” kata Syamsuriansah, Jumat (19/6).

Ia mengatakan, ada dugaan persekongkolan jahat yang terjadi hingga pulau itu diduga berhasil dibeli oleh seorang kepala daerah asal Kalimantan Timur.

“Sudah beberapa orang kita ambil keterangannya dan telah kita temukan fakta-fakta. Misalnya, transaksi dilakukan di Balikpapan, ada sporadik terbit sebelum pulau itu terjual. Yang janggal adalah katanya bukan pulau yang dijual tetapi bidang lahan, bukan satu pulau. Tapi masa iya sampai harganya fantastis, berapa sih NJOP di sana,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal aturan pengelolaan pulau.

“Ada beberapa literatur perundang-undangan yang kita dalami juga. Ada unsur pidana atau tidak? Nanti kita simpulkan setelah bahan dan keterangan terkumpul semua. Jika didapat alat bukti yang sah maka akan kita gelar perkara terlebih dahulu untuk penetapan tersangkanya,” pungkasnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan