JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks bos Century Robert Tantular dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA menghukum Robert dengan hukuman nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman penjara yaitu 20 tahun.
Robert dihukum 21 tahun dalam kasus pembobolan banknya sendiri. Robert dihukum di empat kasus, yaitu:

1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dan dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dan dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dan dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dan dihukum 1 tahun penjara.

Setelah itu, Robert mengajukan PK. MA menghukum Robert dengan hukuman nihil yang artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima Robert dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris, putusan yang dimohonkan PK,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. MA mengabulkan permohonan PK Robert dengan mengadili sendiri.

“Menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Robert sendiri saat ini telah keluar penjara. Ia mendapatkan remisi selama 77 bulan. Sebab, Robert tidak melakukan kejahatan korupsi sehingga berhak dapat remisi.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews