JAKARTA – Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis berinisial OR (16), di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari delapan tersangka itu, polisi baru berhasil meringkus enam tersangka, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki dan S.

“Jadi ada delapan tersangka, total yang sudah kita amankan enam orang, kemudian dua tersangka masih pencarian,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Efri menjelaskan kasus berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka Fikri pada awal April lewat media sosial Facebook. Keduanya kemudian menjalin hubungan meski sebatas di dunia maya.

Hubungan di dunia maya ini berlanjut di dunia nyata. Pada 18 April lalu keduanya bertemu. Fikri menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman yang berada di desa Cihuni, Pagedangan.

Di rumah Sudirman, ternyata sudah berkumpul para tersangka lainnya.

Efri mengatakan dari penuturan tersangka, saat itu korban meminta pil kuning atau eksimer. Korban juga meminta uang Rp100 ribu per orang bagi yang akan melakukan hubungan badan dengannya.

Tersangka lantas mencari pil eksimer dan mencekoki korban dengan tiga butir pil eksimer. Alhasil, korban pun kehilangan kesadaran.

“Kemudian para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran,” ujarnya.

Usai peristiwa tersebut, korban sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha, Serpong pada 26 Mei. Namun, pihak keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit dan merawatnya di rumah.

Namun, pada 11 Juni korban akhirnya meninggal dunia.

Polisi lantas mengusut kasus kematian ini karena dianggap ada yang janggal. Setelah diselidiki dan memeriksa beberapa tersangka, terungkap aksi pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan satu kali.

Pada 10 April, kata Efri, para tersangka juga melakukan aksi serupa terhadap korban.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, juga diketahui bahwa para tersangka tidak pernah memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.

“Ternyata tidak ada bayaran dari para tersangka, ini sudah kita konfrontir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran,” ujarnya.

Rabu (17/6) kemarin, polisi membongkar makam korban yang berada di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan pembongkaran makam itu dilakukan guna kepentingan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Tadi ada beberapa bekas persetubuhan di tubuh korban. Bukan luka memar, tapi luka persetubuhan yang ada di beberapa tubuh korban,” ujar Muharram.

Muharram menyebut tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari tim Disaster Victim Identification (DVI). Hasil tersebut baru akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

“Jadi kami di sini tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian apa, karena obat atau karena memiliki riwayat penyakit,” katanya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia