Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang, maka Tin Zuraida jadi pintu masuk yang lain

Bambang Widjojanto.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditangkap penyidik KPK yang dipimpin oleh Novel Baswedan di rumah mewah di Simprug Golf 17 Nomor 1 pada 1 Juni lalu. Rumah yang baru ia kontrak selama 2 bulan itu menjadi tempat terakhir pelariannya selama empat bulan semenjak jadi DPO KPK.

Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan menantunya, Riezky Herbiyono. Sebab selain berstatus tersangka, Riezky juga merupakan buron di kasus ini. Di rumah mewah itu tak hanya ada mereka berdua saja, keluarga besar Nurhadi kumpul di sana, salah satunya, sang istri, Tin Zuraida.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada malam hari itu, KPK turut membawa Tin yang merupakan mantan staf ahli KemenpanRB. Namun statusnya hanya sebatas sebagai saksi. Ia diangkut penyidik karena dianggap tak kooperatif setelah beberapa kali mangkir sebagai saksi di perkara suaminya.

Belum diketahui apa saja yang konfirmasi penyidik KPK dalam pemeriksaan usai penangkapan itu. Namun, setelahnya, KPK diduga mulai mengusut peran Tin Zuraida dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

KPK mulai kembali memanggil Tin sebagai saksi pada Senin (15/6). Namun, pada pemanggilan itu Tin tak datang dengan alasan sakit.

“Tin Zuraida tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin 22 Juni,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Plh Jubir KPK Ali Fikri

Paralel dengan upaya KPK mulai mengusut peran Tin, sejumlah saksi lain pun mulai dihadirkan. Pada keesokan harinya, yakni Selasa (16/6), KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada sebagai saksi. KPK mendalami keterangan Sofyan terkait hubungan Tin dengan seorang PNS di MA bernama Kardi.

Kardi telah diperiksa terlebih dahulu oleh KPK pada 10 Juni 2020 sebagai saksi untuk tersangka lain yang masih buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami terkait adanya dugaan kepemilikan aset Tin yang dikuasai oleh Kardi. Tak dirinci apa hubungan Tin dengan Kardi di perkara ini.

“Kardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) dkk. Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” ujar Ali Fikri.

Dalam pengusutan dugaan pemindahan aset itu pun, KPK sempat memeriksa seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati dan seorang karyawan swasta bernama Andrew sebagai saksi. KPK dalami keterangan para saksi terkait adanya pengalihan aset Vila mewah Nurhadi di Gadog, Puncak Bogor, kepada pihak lain. Namun tak dirinci oleh KPK dialihkan ke siapa.

Di Gadog, memang Nurhadi diduga memiliki sebuah vila mewah. Selain itu, saat KPK mendatangi lokasi, ditemukan adanya belasan motor gede dan juga empat mobil mewah diduga milik Nurhadi.

Sementara, terkait KPK yang mulai mengusut Tin Zuraida ini, Ali Fikri mengatakan masih dalam lingkup mencari penguatan bukti atas unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka di kasus ini. Meski begitu, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan saksi-saksi yang diperiksa ada kaitannya dengan perkara rasuah yang mencapai Rp 46 miliar ini.

“Dari saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik, KPK akan berupaya melakukan pengembangan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU baik terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dkk maupun pihak-pihak lain,” kata Ali.

Rezky Herbiyono

Secara paralel, KPK juga mulai menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara ini. Teranyar, ada tas dan sepatu dengan berbagai merek diduga milik Tin yang ikut diamankan KPK. Meski KPK belum merinci total nilai dari aset-aset yang disita tersebut.

Terkait peran Tin ini, sebelumnya juga sempat disinggung oleh mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dalam sebuah diskusi. Menurut BW, Tin bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut lebih dalam kasus Nurhadi, termasuk kemungkinan dalam hal dugaan pencucian uang.

“Berkaitan dengan pencucian uang, salah satu orang yang menjadi messenger dan managing seluruh kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan (Nurhadi) diduga dilakukan Tin Zuraida,” kata BW dalam diskusi dengan tema ‘Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?’ yang digelar secara daring oleh ICW, Jumat (5/6).

Latar Belakang Kasus

Nurhadi dijerat bersama Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan