JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang M Nazaruddin (MNZ) bebas pada 14 Juni 2020. Nazaruddin bebas setelah permohonan cuti menjelang bebas atau CMB yang diajukannya disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan (Pas).
Dalam penjelasan Ditjen Pas disebutkan ada salah satu pertimbangan mengenai status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, di sisi lain KPK–sebagai penegak hukum yang menangani Nazaruddin–menyebutkan tidak pernah memberikan status JC.

“Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan: Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin; Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Namun KPK menegaskan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menerbitkan surat keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin pada 2014 dan 2017.

“KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara,” papar Ali.

“Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC),” sambung dia.

Ali kembali menyatakan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Sebab, saat Nazaruddin bekerja sama menguak sejumlah kasus, perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ. Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapan perkara, dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah,” sebut Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku beberapa kali menolak permintaan rekomendasi yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang M Nazaruddin untuk mendapatkan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat. KPK meminta Ditjen Pas lebih selektif dalam memberikan hak-hak warga binaan kepada terpidana kasus korupsi.

“KPK beberapa kali telah menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pas Kemenkum HAM, M Nazarudin, maupun penasihat hukumnya, yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6).

Editor: PARNA
Sumber: detiknews