Seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia ditangkap untuk kasus pedofilia, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur di rumah kontrakannya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/6).

Rupanya, kasus pelecehan seksual anak bukan sekali ini dilakukan Medlin. Pria ini sudah 2 kali menjalani hukuman pidana untuk kasus serupa di Amerika Serikat.

“Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6).

Berikut kumparan sajikan fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Medlin:

Merekam Hasil Pelecahan Seksual

Yusri mengatakan, saat itu korbannya adalah seorang anak berusia 14 tahun. Selain melecehkan, Medlin juga menyimpan gambar hasil pelecehan seksual tersebut.

“Ia juga menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual,” jelas Yusri.

Ilustrasi pelecehan seksual

Yusri menuturkan kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya perempuan di bawah umur keluar masuk dari rumah pelaku. Hal itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Polisi pun langsung bergerak menggerebek rumah Medlin. Ia diketahui sudah tinggal di kontrakan tersebut selama 3 bulan.

Berdasarkan keterangan korban, Medlin kerap minta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil, dan menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya.

“Pelaku juga sering meminta para anak korban untuk mengirim foto dan video para anak korban melalui WhatsApp,” kata Yusri.

Tak butuh waktu lama untuk menciduk Medlin di rumah kontrakannya. Saat diperiksa, polisi mengetahui kalau pria ini juga merupakan buronan Interpol untuk kasus penipuan investasi saham Bitcoin sejak akhir 2019.

Masuk Indonesia Pakai Visa Turis

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, Medlin masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Roma menyebut Russ Medlin sendiri sudah berada di Indonesia sejak 2019. Dia pun diketahui sering bolak-balik masuk Indonesia. Namun, tak dijelaskan apakah dia sempat berpindah kota atau tetap di Jakarta.

Barang bukti yang disita dari kediaman Russ Medlin

“Jadi melakukan perpindahan dengan menggunakan visa turis. Kita akan cek nomor paspor yang digunakan dalam pelarian FBI,” kata Roma dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).

Saat disinggung adanya dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini, Roma menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Saat penangkapan Medlin, polisi juga menemukan beberapa paspor.

“Yang bersangkutan kita tidak ada (keterlibatan Imigrasi). Tapi kita akan cek visa, dia visa turis,” ujar Roma.

Polisi Buru Muncikari untuk Russ Medlin

Yusri menyebut pihaknya kini memburu muncikari berinsial A yang merupakan WNI.

“Masih ada DPO, inisial A, dia menyiapkan anak kecil ini. Kita dapati 3 korban. Masih kita kolaborasi, sudah berapa korban,” kata Yusri.

Medlin dan A kerap berkomunikasi melalui WhatsApp untuk menyediakan anak-anak dibawah umur. Setiap korban akan diberi uang Rp 2 juta setelah ia cabuli.

“Modus pelaku, meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A melalui pesan WhatsApp. Korban diajak berhubungan intim layaknya suami istri. Pelaku memberi uang sebesar Rp 2 juta,” rinci Yusri.

Jejak Kejahatan Russ Medlin

Dari penelusuran kumparan, Medlin merupakan pimpinan perusahaan BitClub Network, sebuah perusahaan cryptocurrency yang sedang diinvestigasi oleh aparat Amerika Serikat, karena terlibat penipuan bitcoin terbesar di dunia.

Tuduhan penipuan cryptocurrency setelah aparat AS menangkap empat orang kerabat Medlin yaitu Matthew Brent Goettsche, Jobadiah Sinclair Weeks, Joseph Frank Abel, Silviu Catalin Balaci.

Barang bukti yang disita dari kediaman Russ Medlin

Pada 2019 lalu, menurut keterangan seorang jaksa di AS, Craig Carpenito, Medlin dan komplotannya di BitClub Network menggunakan dunia cryptocurrency yang rumit untuk mengambil keuntungan dari investor.

Jejak kejahatan Medlin ternyata bukan cuma soal penipuan Bitcoin. Ia pernah terlibat kasus pelecehan seksual dan pornografi anak.

Mengutip dari The Daily Beast, catatan kriminal Negara Bagian Nevada mengungkapkan bahwa Medlin pernah dinyatakan bersalah atas pelanggaran seks, yaitu kekerasan seksual anak di bawah 14 tahun pada 2005 lalu.

Selain itu, pada 2008, Medlin terbukti bersalah atas kepemilikan pornografi anak. Atas pelanggaran tersebut, Negara Bagian Nevada menjatuhi hukuman Medlin wajib lapor sebagai pelaku pelanggaran seksual selama 25 tahun.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia