Anak pesinetron Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, masih menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan kasus penjualan senjata api ilegal. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan sejak akhir Desember 2019.

Selama kurang lebih enam bulan ditahan, Axel Djody bakal segera menjalani persidangan. Sebab, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.

Ayu Azhari dan Anaknya, Axel Djody

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan berkas perkara Axel Djody telah dinyatakan lengkap.

“Sudah P21,” ucap Budi Sartono saat dihubungi kumparan Selasa (16/6).

Namun, Budi belum bersedia menjelaskan secara detail kapan berkas tersebut P21. Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan Axel Djody dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Lebih jelas bisa langsung ke kasat reskrim, tapi info terakhir sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” pungkasnya.

kumparan juga mencoba menghubungi ibunda Axel, Ayu Azhari, namun belum mendapat respons.

Kasus hukum yang menyeret Axel Djody Gondokusumo bermula dari pendalaman kasus kepemilikan senjata api ilegal milik Abdul Malik, tersangka kasus penodong pistol ke 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan.

PTR, Konpers senjata api ilegal milik Abdul Malik

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 3 tersangka penyuplai senjata api ke tangan Abdul Malik. Tiga tersangka yakni, Axel Djody Gondokusumo, Muhammad Setiawan Arifin, dan Yunarko. Ketiga tersangka ditangkap pada 29 Desember 2019, di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan