JAKARTA – Seorang polisi wanita Israel yang tidak disebutkan namanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah mengakui dengan sengaja menembak tanpa alasan kepada seorang lelaki Palestina sekitar dua tahun lalu.

Seperti dilansir Middle East Monitor, Kamis (11/6), keputusan itu dibacakan oleh hakim pada pengadilan Yerusalem, Elad Persky, pada Senin lalu.

Elad menyatakan polwan Israel berusia 20 tahun itu dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan fisik, melanggar hukum dan menggunakan senjata api dengan ceroboh. Namun, mereka tidak merinci berapa lama masa hukuman yang diberikan.

“Terdakwa mengambil keuntungan dari peran, status dan kewenangannya menyandang senjata api dan mengeksploitasi kelemahan korban dengan alasan untuk mencari hiburan,” demikian isi pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang.

Jaksa menyatakan perbuatan polwan itu juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Insiden itu terjadi pada Mei 2018 di pos pemeriksaan Al-Zaeim di dekat pemukiman ilegal Ma’ale Adumim di Tepi Barat. Saat itu lelaki yang bernama Karam Al-Qawasmi (23) dihentikan oleh para polisi. Dia dilarang melintas dan diminta kembali.

Lihat juga: Israel Sahkan UU Legalkan Bangun Permukiman di Tepi Barat

Saat berjalan menjauh dari pos, polwan tersebut menembak Al-Qawasmi dari belakang menggunakan senjata api dengan peluru karet.

Saat itu Al-Qawasmi langsung tersungkur dan mengaduh kesakitan.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia