JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini Kejagung memeriksa dua pejabat OJK.
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (11/6/2020).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Adapun saksi yang dimintai keterangan hari ini adalah Dhini Anggraini selaku PIC Pemeriksaan Perdagangan Saham IIKP 2 OJK dan Nurhaida selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK.

“Sebagai pejabat OJK keterangan saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK,” kata Hari.

Selain itu, pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), baik secara perdata maupun secara pidana.

Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah membawa enam terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sekarang sudah mulai disidangkan.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews