JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengkritik tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup,” kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/6).

Ia membandingkan dengan tuntutan dalam sejumlah kasus penyiraman air keras yang ditangani di sejumlah pengadilan negeri (PN).

Menurutnya, tuntutan terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel seharusnya lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang dilayangkan JPU dalam kasus penyiraman air keras yang ditangani di PN Bengkulu serta PN Pekalongan.

Kami mencatat tuntutan ini jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air penyiraman keras seperti kasus di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, serta kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun,” kata Habib.

“Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada peertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas,” imbuhnya.

Habib akan mempersoalkan hal ini dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di masa sidang mendatang. Ia pun berharap berharap Majelis Hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa pelaku Mereka berdua dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa 11 April 2017 lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia