Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. Jaksa meyakini politikus PKB itu menerima suap dan gratifikasi.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6).

Jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa. Secara terpisah, Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.

Terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Perbuatan ini sebagaimana Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.648.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

Perbuatan ini sebagaimana Pasal 12 B jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan