JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja perusahaan rokok terganggu di tengah pandemi virus corona. Imbasnya, sebanyak 14.667 pekerja terpaksa dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan informasi itu merupakan hasil survei dampak pademi virus corona terhadap kinerja industri hasil tembakau. Survei dilakukan kepada pelaku usaha.

Nirwala menyatakan 95 pabrik rokok terpaksa meliburkan pegawainya karena pandemi. Total karyawan yang dirumahkan karena kebijakan itu mencapai 14.515 orang.

“Yang terbesar 10.800 orang di satu pabrik,” ucap Nirwala dalam video conference, Kamis (11/6).

Lalu, total karyawan yang terkena PHK sebanyak 152 orang dari delapan pabrik rokok.

“Responden menyatakan ada PHK di delapan pabrik, total PHK ini ada 152 orang. Lalu ada yang terbesar 50 orang di satu pabrik,” ujarnya.

Kemudian, pabrik lainnya berusaha mempertahankan perusahaan dengan tak melakukan PHK dan merumahkan karyawannya. Namun, perusahaan melakukan pengurangan jam kerja.

“Jam kerja ada yang dikurangi 6-7 jam, lalu 5-6 jam, 3-4 jam, dan 1-2 jam,” jelas Nirwala.

Sementara, Nirwala menuturkan 85,6 persen dari 291 responden yang mengikuti survei menyatakan tetap beroperasi di tengah penyebaran virus corona. Sisanya, 14,4 persen tidak beroperasi.

“Sebanyak 35,7 persen responden berhenti beroperasi sejak April 2020,” ujar Nirwala.

Mayoritas responden menyatakan beberapa kendala yang dihadapi beberapa waktu terakhir adalah situasi pasar yang tak menentu, pandemi virus corona, serta mendapatkan bahan baku dan distribusi. Jika semua kendala ini sudah mereda, pengusaha mengaku akan mengoperasikan kembali pabriknya.

Nirwala menyebut 52,4 persen responden akan mengaktifkan kembali pabriknya pada Juni 2020. Berikutnya, 16,7 persen responden akan membuka kembali pabriknya pada Agustus 2020 dan sebanyak 14,3 persen pada Juli 2020.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia