Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Said Didu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Sumber kumparan menyebut, Said Didu ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.

Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.

“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada kumparan, Kamis (11/6).

Said Didu penuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri.

Saat dihubungi, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan.

Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno.

Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik bukan pencemaran nama baik.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan