JAKARTA – (Covid-19) di Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani rapid test. Hasilnya, lima orang dinyatakan reaktif virus corona.

“Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima orang yang reaktif,” kata Kepala Bidang Humbungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).

Ibrahim mengatakan lima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penjemputan paksa pasien Covid-19. Mereka pun menjalani proses isolasi di sebuah hotel, Jalan Perintis, Makassar.

Ia menyebut pihaknya mengembangkan kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 ini. Selain itu, proses penyelidikan terhadap para pelaku yang diamankan juga masih terus berjalan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka melakukan aksi penjemputan paksa jenazah Covid-19 di beberapa rumah sakit, yakni RS Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara.

Mereka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Infografis Daftar Zona Merah yang Masih Terlarang bagi Ojol

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait penanganan pasien Covid-19.

Isi telegram itu meminta aparat kepolisian untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19, sehingga dapat memastikan status dari pasien yang dirawat ataupun meninggal.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia