JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan George Floyd dengan terdakwa Derek Chauvin digelar di Pengadilan Minneapolis dan dipimpin oleh hakim Jeannice M. Reding.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (8/9) waktu setempat, Reding mengabulkan permohonan jaksa soal penetapan uang jaminan sebesar US$ 1,25 juta atau sekitar Rp17,5 miliar.

Dalam sidang tersebut, hakim menghadirkan Chauvin secara virtual. Mantan anggota polisi Minneapolis itu muncul lewat CCTV dari penjara keamanan maksimum Oak Park Heights, tempat dia ditahan.

Chauvin ditangkap akhir bulan lalu dan disangkakan pasal pembunuhan tingkat tiga yang kemudian diperberat menjadi pembunuhan tingkat dua. Dia terancam dipenjara selama 40 tahun.

Chauvin tidak sendiri, tiga anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kematian Floyd, Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao disangkakan membantu serta bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

George Floyd, pria kulit hitam itu tewas pada 25 Mei lalu karena kehabisan napas usai lehernya diinjak dengan lutut oleh Derek Chauvin selama delapan menit 46 detik dalam proses penangkapan.

Kematian Floyd memicu demonstrasi besar anti-rasisme di penjuru Amerika Serikat, bahkan dunia. Solidaritas disuarakan.

Nama Jeannice M. Reding pun turut mencuat kala ia menangani perkara yang menjadi perhatian dunia ini.

Jeannice M. Reding merupakan sarjana lulusan Universitas Wisconsin pada 1984. Dia menerima gelar Juris Doctor (gelar dasar bagi lulusan jurusan hukum di AS) dari Sekolah Hukum Universitas Minnesota pada 1990.

Sebelum menjabat sebagai hakim Distrik Yudisial Keempat di Minnesota, Reding sempat menjadi Wasit Distrik Pengadilan Keempat pada 2004-2006.

Dia juga pernah menjadi Hakim Dukungan Distrik Yudisial Keempat pada 1999-2004, dan Hakim Hukum Administratif di Kantor Audiensi Administratif (Administrative Hearings) pada 1997-1999.

Dilansir dari laman Minnesota Judicial Branch, Reding pernah menjadi pengacara di perusahaan Best and Flanagan yang bermarkas di Minneapolis.

Reding tercatat sebagai beberapa keanggotaan profesional seperti anggota pendiri dan bendahara di Asosiasi Indian Amerika Minnesota, anggota Dewan Yudisial cabang Yudisial Minnesota sejak Juli 2013 hingga sekarang, lalu Presiden Yayasan Hakim Distrik Minnesota 2014-2016.

Kemudian Anggota Dewan Yayasan Hakim Distrik Minnesota, dan Ketua Komite Pengembangan SDM/Pendidikan dan Organisasi cabang Peradilan Minnesota sejak 2017 hingga sekarang.

Sebagai hakim, karier Reding dirintis sejak 2006. Mulai dari hakim perkara keluarga hingga kriminal. Kini nasib kasus kematian George Floyd ada di tangan Reding.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia