JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan telah merestrukturisasi kredit 404 ribu debitur yang bisnisnya terdampak Covid-19 hingga 7 Juni 2020 kemarin. Total baki debet yang direstrukturisasi tersebut mencapai Rp99 triliun.

Direktur Manajemen Risiko Ahmad Siddik Badruddin mengatakan restrukturisasi kredit tersebut sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di Tengah Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi adalah yang sehat sebelum Covid-19 terjadi. Artinya, debitur masuk dalam kategori kolektibilitas kol 1 (kredit lancar) dan kol 2 (kredit dalam perhatian khusus) sebelum terdampak Covid-19.

“Untuk restrukturisasi kredit karena Covid-19 tidak hanya diberikan kepada UMKM tapi juga semua segmen,” ujarnya dalam paparan kinerja virtual, Senin (8/6).

Ia merinci mayoritas relaksasi diberikan kepada debitur segmen wholesale banking dan korporasi senilai Rp51,6 triliun. Sedangkan, sebanyak Rp47,3 triliun diberikan kepada debitur segmen ritel.

Jika dilihat dari sektor, ia menuturkan restrukturisasi paling banyak berasal dari sektor hotel, restoran, dan akomodasi, disusul oleh sektor transportasi, konstruksi, dan properti. Jumlahnya, kata dia, sekitar 70 persen-80 persen dari total restrukturisasi.

Ia menambahkan Bank Mandiri telah memperhitungkan kemungkinan debitur belum bangkit usai pandemi. Bank Mandiri mengantisipasi dampaknya pada rasio kredit macet (NPL). Oleh sebab itu, perseroan akan mempersiapkan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk mengantisipasi kondisi tersebut.

“Bagi mereka yang tidak bisa kembalikan kewajiban, kami rencananya akan menyiapkan CKPN dari sekarang sampai Maret tahun depan. Tapi, jumlahnya belum bisa kami disclose (ungkap) karena kami masih melakukan kajian,” katanya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia