KPK sudah merampungkan berkas penyidikan kasus suap yang menjerat Amril Mukminin. Bupati Bengkalis itu akan disidang dalam waktu dekat.

“Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU (jaksa penuntut umum),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/6).

KPK pun sudah memperpanjang penahan terhadap Amril hingga 23 Juni 2020. Ia tetap ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Berkas dakwaan Amril sedang disusun oleh penuntut umum dalam waktu maksimal 14 hari. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru,” kata Ali.

Latar Belakang Perkara

Amril ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2019.

Proyek itu merupakan salah satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Proyek sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis. Sebab, PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Atas pembatalan itu, PT CGA pun menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan kemudian digugat.

Namun pada tingkat kasasi, Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan dan berhak melanjutkan proyek tersebut. Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi untuk membantunya.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA.

Sehingga, total Amril diduga menerima uang sekitar Rp 5,6 miliar, baik sebelum atau saat menjadi Bupati Bengkalis.

Ilustrasi kasus KPK

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya dugaan korupsi terkait proyek lainnya di Bengkalis. Sepuluh orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan