JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan istri Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, dalam operasi penangkapan yang dilakukan Senin (1/6) malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Tin diamankan untuk dimintai keterangan lantaran yang bersangkutan sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam di samping mengamankan tersangka NHD [Nurhadi] dan RH [Rezky Herbiyono] juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6).

Ia menambahkan, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.

“KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menangkap Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah yang berada di daerah Jakarta Selatan.

Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan kedua tersangka lainnya mangkir dalam sejumlah panggilan KPK, membuatnya berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sedangkan Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (ryn/bac)

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia