JAKARTA – Sebuah kedai milik warga Indonesia di Washington D.C., Amerika Serikat, dilaporkan menjadi korban amukan demonstran yang menuntut keadilan atas kematian seorang warga kulit hitam di Minneapolis, George Floyd.

Meski demikian, sampai saat ini dilaporkan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada laporan WNI yang menjadi korban, terkecuali ada satu kedai kopi milik WNI di Washington DC yang kaca tokonya pecah,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/6).

Aksi kerusuhan dan gelombang demonstrasi di sejumlah kota dan negara bagian di AS sudah memasuki hari keenam.

Sebagian aksi unjuk rasa berjalan damai. Namun, di beberapa kota hal itu menjurus kepada kerusuhan dan penjarahan.

Sejumlah gerai swalayan seperti Target hingga Walmart memutuskan menutup toko mereka. Bahkan, sebanyak 40 kota di 15 negara bagian memutuskan mengerahkan korps pasukan Garda Nasional dan menerapkan jam malam untuk meredam aksi unjuk rasa.

Akan tetapi, hal itu tidak membuat penduduk ketar-ketir. Presiden AS, Donald Trump, bahkan sempat diungsikan ke bunker di Gedung Putih ketika terjadi bentrokan di depan kawasan tersebut.

Dia bahkan menuding aksi itu ditunggangi oleh kelompok radikal Anti-Fasis (Antifa), dan menyatakan akan memasukkan mereka ke dalam daftar kelompok teroris.

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota Polsek 3 Minneapolis, dengan dalih melawan ketika ditangkap pada 25 Mei lalu.

Petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, yang menekan leher Floyd dengan lutut saat penangkapan hingga tersangka kehabisan napas dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat tiga.

Chauvin yang sempat ditahan di penjara Ramsey County kini dipindahkan ke Lapas Hennepin County.

Tiga polisi lain yang terlibat penangkapan Floyd adalah Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao.

Kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Minnesota, Keith Ellison. Ellison menyatakan berterima kasih kepada kantor Kejaksaan Hennepin atas kerja sama dalam kasus tersebut.

Selain itu, Kepolisian Minneapolis juga memecat dua anggotanya yang dinilai melakukan tindakan berlebihan saat menangani demonstrasi.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia