Saeful Bahri divonis hukuman 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis perantara suap eks caleg PDIP Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini dinilai rendah.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti vonis tersebut. Ia bahkan sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara suap yang melibatkan Wahyu dan Harun Masiku bakal rendah.

“Sedari awal ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Vonis rendah ini, kata Kurnia, tidak bisa dilepaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dinilai anggap enteng perkara ini. Sebelumnya, Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

“Jadi, dari perkara ini publik bisa melihat secara jelas bahwa KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi,” kata Kurnia.

“Atau jika menggunakan kosa kata yang sedang populer saat ini bisa dikatakan bahwa KPK telah memasuki era new normal di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri. Publik dipaksa berdamai dengan situasi kepemimpinan KPK yang sebenarnya sangat jauh dari kata ideal,” sambungnya.

ICW: Jokowi Tergesa-gesa Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR

Vonis ringan ini, kata Kurnia, juga semakin menambah panjang daftar vonis ringan perkara korupsi. Catatan ICW sepanjang 2019, rata-rata perkara korupsi ini hanya diadili 2 tahun 7 bulan penjara saja. Vonis terhadap Saeful di bawah rata-rata.

Untuk itu, ia meminta Ketua MA yang baru, M Syarifuddin, fokus memperbaiki hal tersebut agar tercipta efek jera bagi pelaku korupsi.

“Selain itu, vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru. Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah,” kata Kurnia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Saeful Bahri bersalah telah menjadi perantara suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Saeful juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap PAW anggota DPR F-PDIP.

Saeful terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan