Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar pada Desember mendatang. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan pilkada tetap berlangsung di TPS, bukan melalui e-voting atau vote from home dengan surat pos.

Hal ini ditegaskan oleh Arief dalam diskusi virtual yang diinisiasi Rumah Pemilu dalan kanal YouTube-nya. Menurut Arief, pelaksanaan pilkada dengan e-voting sudah tidak memungkinkan lagi.

“Di rapat kemarin (bersama pemerintah dan DPR) memang ada pertanyaan soal vote from home atau e-voting, tapi kami menjawab bahwa untuk e-voting tidak mungkin, tidak cukup waktu untuk simulasi,” kata Arief dalam diskusi virtual, Kamis (28/5).

Oleh karena itu, Arief mengatakan, pemilihan pilkada Desember mendatang tetap dilakukan di TPS. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

TPS Unik, Semarang, Jawa Tengah

Namun demikian KPU tetap menggunakan metode e-rekap untuk penghitungan rekapitulasi suara dari tingkat bawah sampai pusat. e-rekap mengadopsi sistem scan C1 yang sudah diterapkan dua kali pemilu.

“Maka sudah ditegaskan bahwa kita tetap coblos tapi tata caranya akan kita atur sesuai protokol COVID-19. Kami juga mendrong agar e-rekap menjadi alternatif untuk ditetapkan guna mempermudah penghitungan,” jelasnya.

Arief kemudian berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS. Dia berharap masyarakat tetap bisa memilih seperti biasa di TPS dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

“Jadi kalau kurva pandemi pada pelaksanaan tahapan dan pelaksanaan pemilihan meningkat, maka harus diikuti dengan protokol kesehatan. Dan saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga prinsip pilkada yang menggembirakan,” tutupnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan