Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Yudi Tama Redianto (41 tahun), dan M Ilyas Kurniawan (26 tahun), dua pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita (50 tahun), seorang PNS yang jenazahnya dikubur serta di cor semen di kawasan TPU Kandang Kawat pada 25 Oktober 2019.

Persidangan yang berlangsung secara virtual itu, Ketua majelis hakim, Adi Prasetyo, menjatuhkan hukuman maksimal terhadap kedua terdakwa. Sebab, apa yang telah dilakukan keduanya dianggap meresahkan masyarakat dan tergolong keji.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya dijatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Adi saat membacakan putusan, Rabu (27/5).

Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menolak untuk diajukan banding, pikir-pikir atau menerima terhadap putusan pidana tersebut.

pns (1).jpg

Vonis yang dijatuhkan ini, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Murni, pada persidangan sebelumnya. Di mana dinilai tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada para terdakwa.

Sementara itu, Feti Mardiana yang merupakan adik korban, mengaku cukup puas dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa. Meskipun pada dasarnya keluarga menginginkan keduanya divonis hukuman mati.

“Cukup puas, keputusan ini mungkin bisa membuat mereka memiliki kesempatan bertobat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang PNS di Sumsel ditemukan tewas dan jasatnya dikubur serta di cor semen di lubang air yang berada di kawasan TPU Kandang Kawat, Palembang pada 25 Oktober 2015.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian maka ditetapkan empat orang tersangka atas kasus tersebut. Yakni Yudi Tama Redianto (41 tahun), dan M Ilyas Kurniawan (26 tahun, sementara dua tersangka lainnya yaitu Nopi dan Amir masih dalam pengejaran petugas kepolisian atau buron.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan