JAKARTA – Pemerintah menerbitkan protokol baru dalam lingkungan pekerjaan ketika sudah masuk bekerja. Perusahaan diminta mengatur jarak antarpekerja minimal 1 meter.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Perusahaan diwajibkan membatasi jarak pekerjanya minimal 1 meter. Penerapan batasan jarak itu dilakukan baik di titik tempat bekerja maupun di bagian lainnya.

“Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter,” tulis dalam surat edaran tersebut.

Begitu juga bagi perusahaan ritel yang wajib memakai pembatas di kasir untuk memberikan jarak dengan konsumen. Pembeli juga diharapkan menggunakan pembayaran nontunai.

“Melakukan upaya meminimalkan kontak dengan pelanggan: 1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain). 2) Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama),” lanjut edaran tersebut.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews