PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) sebagai pemegang lisensi gerai KFC pada masa pandemi kini telah melakukan penutupan terhadap 115 gerai di seluruh Indonesia. Selain itu, ada sebanyak 4.988 karyawan yang dirumahkan.

Dilansir dari laman resmi IDX terkait Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemik COVID-19, manajemen mengakui terganggu atas terjadinya pandemi virus corona.

Pasalnya, pembatasan kala pandemi berdampak pada penghentian operasional hingga pendapatan mencapai 50 persen. Sementara, dampak corona diperkirakan pihaknya bakal lebih dari 3 bulan.

“Hingga saat ini, terdapat 115 gerai perseroan yang tutup karena mall atau plaza dinyatakan tutup karena terdampak COVID-19 di berbagai kota di Indonesia bukan hanya di Jakarta,” tulis manajemen FAST dilansir kumparan, Kamis (21/5).

Tak hanya ada 4.988 karyawan yang dirumahkan sejak Januari 2020 hingga sekarang, namun FAST juga telah mencatat jumlah karyawan terdampak dengan status lainnya seperti pemotongan gaji hingga 50 persen sebanyak 4.847 karyawan.

“Jumlah karyawan 16.962 orang per 31 Desember 2020,” katanya.

Di situasi ini, perusahaan berharap semua jenis pelayanan segera dapat dibuka, termasuk dine-in, walaupun ada pembatasan kapasitas pelanggan di dalam gerai. Sebab saat ini, hanya ada layanan take-away home delivery, drive-thru, dan online ordering yang beroperasi.

“Perseroan menjalankan beberapa langkah untuk meningkatkan pencapaian semaksimal mungkin dengan cara menyediakan menu dengan harga terjangkau dan cara-cara untuk memperluas jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pelanggan,” tandasnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan