JAKARTA – Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Suryadman Gidot terbukti bersalah menerima uang suap Rp 340 juta terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.
“Amar putusan 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (19/5/2020).

Uang suap itu diterima Suryadman Gidot dari lima pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Uang itu diterima melalui Alexius yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Bengkayang.

Dalam sidang ini, Alexius juga dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Alexius terbukti turut menerima uang suap bersama-sama Suryadman Gidot.

“Amar putusan 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menyebut majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 4 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, aset milik Alexius akan disita atau cukup diganti hukuman penjara 1 bulan.

Atas perbuatannya, Suryadman Gidot dan Alexius terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews