JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 14 anak buah kapal (ABK) WNI di kapal ikan China Long Xing 629. Diketahui, ABK di kapal tersebut diduga dipekerjakan secara tidak layak.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tiga orang tersangka merupakan agen yang menyalurkan para ABK untuk bekerja di kapal itu. Mereka berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo melalui keterangan resmi, Minggu (17/5).

Penetapan tersangka dilakukan usai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menyidik kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi mulai menyelidiki kasus tersebut usai diberitakan oleh media Korea Selatan, MBC. Berita itu lantas ramai diperbincangkan di laman Youtube.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK yang telah kembali ke Tanah Air beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan dan juga gelar perkara, polisi menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Belasan ABK WNI itu termasuk dari total 46 WNI yang bekerja di empat kapal ikan China yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 600.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan tindakan eksploitasi yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal pencari ikan China berupa gaji yang tidak sesuai kontrak dan waktu bekerja lebih dari 18 jam.

“Ada permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali, sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tandatangani,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/5).

Sejauh ini, Pemerintah telah melaporkan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China Long Xing 629 ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB,” ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Kamis (14/5).

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia