JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengalokasikan dana sebesar Rp46,53 triliun untuk memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan untuk periode Juli sampai Desember 2020. Subsidi ini khususnya diberikan kepada peserta mandiri kelas III, pekerja penerima upah (PPU) pemerintah, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Airlangga menjabarkan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp24,3 triliun untuk memberikan subsidi kepada peserta yang masuk golongan PBI untuk periode Juli hingga Desember 2020. Dalam sebulannya, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp6 triliun.

“Perlu diketahui ada 132,6 juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta PBI yang mendapatkan layanan gratis tapi setara kelas 3,” ujar Airlangga dalam video conference, Senin (18/5).

Jumlah iuran PBI yang ditanggung pemerintah mulai Juli 2020 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per orang untuk satu bulan. Maka itu, jumlah subsidi yang digelontorkan pemerintah naik juga ikut naik.

Sementara, pemerintah juga memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp16.500 per orang untuk satu bulan. Jika ditotal, jumlah peserta di kelompok tersebut saat ini ada sekitar 21,6 juta orang.

“Kelas 3 ada 21,6 juta itu diberikan subsidi jadi iuran mereka tidak naik, tetap Rp25.500 per bulan,” terang Airlangga.

Dia bilang pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp356 miliar per bulannya untuk memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III. Dengan demikian, total subsidi yang disiapkan untuk peserta kelompok tersebut sebesar Rp2,13 triliun untuk enam bulan dari Juli sampai Desember 2020.

Selanjutnya, total subsidi untuk peserta PPU pemerintah sebesar Rp11,1 triliun. Kemudian, beberapa peserta PBI juga ada yang diberikan subsidi dari pemerintah daerah.

“Untuk yang ditanggung APBD 36 juta, itu Rp1,5 triliun per bulan dan total Rp9 triliun,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Airlangga menyatakan pemerintah tak memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2. Dengan demikian, mereka diberikan kebebasan apakah tetap di kelas tersebut atau justru menurunkan kelas.

“Sedangkan kelas 1 dan 2 ini mereka yang dibayar langsung oleh masyarakat, mereka bisa memilih apakah di kelas 1 atau 2,” tutur Airlangga.

Diketahui, pemerintah mengerek iuran BPJS Kesehatan hampir 100 persen mulai Juli 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan disebutkan bahwa peserta mandiri kelas I dan II akan naik mulai Juli 2020 dan kelas III mulai tahun depan. kelas 2 naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas 3 naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia