Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengungkapkan adanya dugaan aliran uang Rp 7 miliar ke Kejaksaan Agung. Uang itu diduga terkait penyelesaian kasus dana Hibah KONI yang sempat diselidiki Kejaksaan Agung pada 2017. Secara khusus, Ulum menyebut nama eks Jampidsus Adi Toegarisman.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri kebenaran ucapan Ulum tersebut.

“Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahalu, Jam Pidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Hari saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/5).

Namun menurut Hari, tim penyelidik belum menemukan adanya bukti terkait tudingan itu. Ia pun mengatakan, Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah pihak terkait informasi tersebut.

“Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana, keterangan yang didapatkan dari pihak-pihak terkait hanya ‘katanya’ (testimonium de auditu),” kata Hari.

Ia tak merinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan, karena masuk substansi kasus. “Namun demikian tentunya tim akan mendalami keterangan Saudara Ulum tersebut,” sambungnya.

Miftahul Ulum menjalani sidang

Sementara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI 2017 yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung, ia memastikan kasus masih terus berjalan.

“Masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” kata dia.

Sebelumnya Ulum mengatakan dalam persidangan bahwa pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung. Ulum mengaku membantu mencarikan uang sekitar Rp 3 hingga 5 miliar dari kebutuhan sekitar Rp 7 hingga 9 miliar.

Ulum pun menyebut siapa pihak di BPK dan Kejagung yang diduga menerima aliran dana itu.

“BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke (eks Jampidsus) Andi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” kata Ulum saat bersidang, Jumat (15/5).

Achsanul Qosasi sudah membantah mengenai tudingan tersebut.

Adapun dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukannya bersama Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.

Imam Nahrawi

Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap diberikan untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Selain itu Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan