DOHA – Pemerintah Qatar membuat aturan demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Seluruh warga diwajibkan memakai masker saat pergi keluar rumah selama masa pandemi corona.
Tak tanggung-tanggung Qatar mengancam warganya yang tidak patuh dengan hukuman bui dan denda paling banyak 200 ribu Riyal Qatar atau setara Rp 817 juta. Dilansir dari AFP, Jumat (15/5), penerapan denda itu buntut dari melonjaknya kasus positif virus corona.

Dalam sehari, sepanjang Kamis (14/5) Qatar mencatat rekor kenaikan dengan angka tertinggi yakni 1.733 kasus. Sehingga total kasus positif corona di Qatar mencapai 28.272 kasus dengan 14 kematian.

Angka kematian yang rendah di Qatar, menurut para pakar disebabkan oleh populasi muda dan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja asing yang banyak.

Media lokal Qatar News Agency melaporkan aturan memakai masker berlaku untuk seluruh warga yang keluar rumah dalam keadaan apapun tanpa alasan, kecuali warga yang mengemudi kendaraan sendirian.

Aturan ini berlaku efektif mulai Minggu (17/5) mendatang dengan pemberitahuan lebih lanjut. Ditambahkan bahwa ada ancaman hukuman maksimum 3 tahun penjara dan hukuman denda maksimum 200 ribu Riyal Qatar bagi para pelanggarnya.

Pemerintah Qatar masih menutup bar, restoran, bioskop dan masjid dalam upaya membatasi penyebaran virus Corona. Namun proyek-proyek konstruksi, termasuk pembangunan stadion Piala Dunia 2022, mulai dilanjutkan kembali dengan aturan baru yang memberlakukan social distancing.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews