JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan dalam pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembuktian mengenai kerugian Garuda dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

“Ya, pak Emir [Emirsyah] banding,” ujar Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, melalui pesan tertulis, Jum’at (15/5).

Luhut juga mengatakan, kliennya keberatan dengan denda uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura atau setara dengan Rp126,9 miliar.

“Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut sosial adequat [musabab kejadian],” ucap Luhut.

“Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti,” tutur Luhut menambahkan.

Sementara itu, KPK memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta atas Emirsyah.

“KPK, setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum’at (15/5).

Sedangkan terhadap penyuap Emirsyah, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, KPK menyatakan banding. Ali mengatakan putusan terhadap Soetikno belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Soetikno dijatuhi vonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti telah menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Ali. (ryn/sry)

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia