Sebuah tangkapan layar soal surat keterangan sehat corona yang diduga diperjualbelikan beredar di beberapa e-commerce. Surat tersebut dipatok dengan harga puluhan ribu hingga puluhan jutaan rupiah.

Surat sehat corona bodong ini diperjualbelikan supaya bisa mengelabui petugas di check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), oleh masyarakat yang tetap memaksakan mudik.

Surat itu beredar pertama kali pada Kamis (14/5) di salah satu e-Commerce. Surat itu diunggah oleh akun surat_sakit.

“Surat ket sehat bebas penyakit COVID,” tulis deskripsi barang tersebut.

Surat keterangan sehat itu mencatut nama Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang, Banten. Surat tersebut dipatok dengan harga Rp 39 juta. Ada pula surat keterangan sehat yang dipatok lebih murah dengan harga Rp 70 ribu.

Tak hanya di e-Commerce, surat palsu ini juga dijual di media sosial.

Ilustrasi surat keterangan sehat.

Menyikapi hal itu, Polri langsung bergerak cepat menelusuri orang yang menjual surat keterangan bebas virus corona di media sosial. Polri berhasil menangkap salah satu penjualnya di Bali.

“Kemarin terjadinya di Bali. Kapolda Bali dan sudah ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap,” kata Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan, Jumat (15/5).

Gatot mengatakan, Polri melalui Kabareskrim langsung bergerak menelusuri pemilik akun yang menjual surat keterangan sehat dan bebas virus corona itu.

“Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim,” tambah dia.

Konpers Satgas Mafia Bola

Gatot memang tidak mengungkap identitas pelaku. Dia meminta semua pihak untuk mengantisipasi kejadian serupa.

“Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi ke depan,” ucap dia.

Secara rinci, pelaku yang ditangkap di Bali itu berjumlah tujuh orang. Mereka diciduk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (14/4) kemarin. Mereka sengaja menjual surat palsu itu kepada warga yang ingin melintas menuju Pulau Jawa agar lolos dari pemeriksaan.

Para pelaku memiliki pekerjaan di bagian agen travel, percetakan dan ojek online (ojol).

Tujuh pelaku ini adalah Ferdinand Marianus Nahak (35) bekerja sebagai sopir travel, Putu Bagus Setya Pratama (20) pengurus travel, Surya Wira Hadi Pratama (29) bagian percetakan.

Kemudian, Widodo (37), Ivan Aditya (35), Roni Firmansyah (24), dan Putu Endra Ariawan (30) yang bekerja sebagai ojol.

Pelaku Praktik Jual Beli Surat Sehat

Kapolres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenhub Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam surat itu, salah satu syarat bagi masyarakat yang diperkenankan melakukan perjalanan adalah adanya surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.

Motifnya para pelaku nekat menjual surat keterangan sehat karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

“Mereka mata pencahariannya sebagai mereka di sana (di Kawasan Pelabuhan Gilimanuk) tukang ojek dan travel. Mereka lihat ini bisa mencari uang karena kondisi sudah susah dan menjual surat sehat itu,” kata dia saat dihubungi, Jumat (15/5).

Kasus ini terungkap karena viral informasi adanya jual beli surat palsu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk di media sosial, Selasa (13/5) lalu.

Pelaku Praktik Jual Beli Surat Sehat

Polisi lalu melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Rupanya, Ferdinand tengah menjual kepada penumpang di salah satu mobil travel.

Polisi lalu menangkap Ferdinand. Dari Ferdinand, polisi menangkap komplotannya, Bagus dan Surya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan sehat palsu, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit komputer dan alat printer.

Adi Wibawa mengatakan, para tersangka mematok satu lembar surat sehat palsu dengan harga Rp 25 ribu hingga 100 ribu.

“Kepada pejalan kaki mereka jual Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, kalau motor itu Rp 100 ribu,” kata Adi saat dihubungi, Jumat (15/5).

Adi mengatakan, masih mengumpulkan jumlah korban atas kasus ini. Namun, para pelaku mengaku menjual surat sehat palsu itu kepada 10 orang selama Selasa (12/5) hingga Rabu (13/5) kemarin.

“Dia mengakunya sudah menjual kepada 10 orang,” kata Adi.

Upacara sertijab 9 Kapolda

Selain itu, Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh kasus ini.

“Tentunya kemarin yang beredar ada surat kesehatan di salah satu rumah sakit tentunya nanti akan kita lakukan penyelidikan dan nanti akan kita lakukan kroscek apakah benar rumah sakit itu yang mengeluarkan,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (15/5).

Argo mengingatkan, semua pihak tidak memanfaatkan kondisi wabah virus corona untuk keuntungan pribadi. Salah satunya, menjual surat sehat corona.

“Nantinya semua secara teknis penyidik yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” tambah dia.

Dengan adanya temuan ini, Polri akan berkoordinasi lebih intensif dengan berbagai instansi terkait. Khususnya mereka yang berada di garda terdepan dalam memeriksa warga yang boleh bepergian selama PSBB.

“Tentunya kita tetap komunikasi dan koordinasi dengan petugas yang berada di sana dan kemudian nanti kita akan cek Apakah ada surat-surat yang seolah-olah itu adalah asli yang dikeluarkan oleh instansi terkait di kesehatan,” jelas Argo.

“Kalau kita ada koordinasi dan nanti jika ada yang ditiru atau dipalsukan akan kita lakukan proses,” ucap dia.

LIPSUS Gagap Hadapi Corona - RS Mitra Keluarga

RS Mitra Keluarga telah memberi klarifikasi terkait jual-beli surat keterangan sehat virus corona palsu yang mencatut nama mereka. Pihak rumah sakit menegaskan tak pernah terlibat.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas COVID-19,” tulis Manajemen RS Mitra Keluarga dalam surat yang diunggah Kamis (14/5) sore.

Pihak RS Mitra Keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila ada oknum yang mencoba menggunakan atribut Mitra Keluarga tanpa sepengetahuan dan izin rumah sakit.

“Termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami,” ujar manajemen RS Mitra Keluarga.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan