JAKARTA – Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika kekeh menggunakan influencer sebagai bagian dalam proses woro-woro kepada publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Dirjen IKP Widodo Muktiyo, influencer merupakan salah satu kanal komunikasi pemerintah untuk menjangkau masyarakat, khususnya kaum milenial.

Ia mengatakan komunikasi publik yang dilakukan Gugus Tugas soal Covid-19 bertujuan untuk membuat masyarakat memahami pandemi. Namun di sisi lain, komunikasi publik juga harus membuat masyarakat tenang.

“Jadi bagaimana protokol komunikasi membuat pesan-pesan di semua channel. Media konvensional, media sosial dan web. Sampai media influencer yang anak anak muda, kaum milenial. Di situ tantangannya,” kata Widodo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (13/5).

Sebelumnya, pemerintah sudah beberapa kali menyebut akan menggunakan influencer untuk membantu sosialisasi soal Covid-19. Mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Adamas Belva Syah Devara sempat menyebut 20 influencer yang diundang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona tak dibayar.

Sebelumnya, pemerintah sempat menuturkan akan menyiapkan dana sebesar Rp72 miliar untuk membayar influencer asing demi menarik wisatawan asing terkait dengan melorotnya bisnis wisata di tengah pandemi. Namun, kemudian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menegaskan bahwa dana itu bukan semata-mata untuk influencer.

Ditjen IKP mengemban tugas komunikasi publik yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Komunikasi publik bertugas untuk memberikan informasi kepada publik tanpa menimbulkan kecemasan.

“Memberikan informasi supaya rakyat semua paham dan bisa tenang menghadapi. Ini suatu proses dua bulan ini kita lihat, awalnya belum tahu, belum percaya. Setelah percaya karena belum utuh akhirnya panik, dari perilaku diri kita dan perilaku ekonomi seperti panic buying,” kata Widodo.

Widodo mengatakan saat ini pemerintah sedang berusaha untuk membangun komunikasi publik soal larangan mudik yang diumumkan pada 1 Mei 2020 lewat Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Ini jadi situasi menarik karena dalam dirinya terjadi keinginan tetapi kemudian harus mengerti situasi ini akan merugikan semua kita. Ini dinamika berbeda lagi untuk protokol komunikasi,” kata Widodo.

Widodo mengatakan dalam larangan mudik, pihaknya berusaha membuat komunikasi agar masyarakat paham mengapa tidak bisa mudik, bukan terpaksa tidak bisa mudik.

“Dalam tatanan perilaku itu tidak hanya kognitif tapi afeksi. Sampai kepada perilaku psikomotornya dengan suka hati. Bahkan kami di pesan-pesan selalu mengatakan mudik bisa ditunda atau diundur besok hingga akhir tahun dan sebagainya,” ujar Widodo.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia