Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa lima petinggi Bea cukai Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importase tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, medio 2018 hingga 2020.

Kelimanya diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, membenarkan diperiksanya lima pejabat Bea Cukai Batam tersebut.

Ia menyebutkan, kelima petinggi BC Batam itu, yakni:

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah
Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M. Munif
“Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Print-22/F.2/ Fd,2/04/2020 oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang dikeluarkan 27 April lalu,” ujar Hari dalam rilisnya ke Batam Pos, kemarin.

Hari menambahkan, sebelum pemeriksaan, sehari sebelumnya, tepatnya Senin (11/5/2020), Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pengeledahan di dua tempat sekira pukul 12.51 WIB.

Pertama, di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, di Kompleks Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam.

Kedua, di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif.

“Dari penggeledahan tersebut, untuk sementara diamankan tiga buah handphone, satu buah flasdisk,” ujar Hari.

Selanjutnya, kemarin, dilakukan pemeriksaan di Kejari Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi, membenarkan adanya proses penyidikaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, Kejari Batam hanya sebagai fasilitator tindak lanjut proses penyidikan tersebut.

“Kami di daerah hanya menfasilitasi kegiatan tim dari pusat saja. Mengenai substansinya itu kewenangan Kejagung. Silakan tanya Kapuspenkum Kejagung Pak Hari,” ujar Fauzi.

Hari menjelaskan, pemeriksaan pejabat BC Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi tekstil tersebut bermula pada 2 Maret 2020 lalu.

Saat itu, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan penegahan 27 kontainer milik dua perusahaan, yakni PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima).

Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diimpor PT PGP dengan membayar Rp 730 juta. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor PT FIB dengan membayar Rp 1,09 miliar.

Keseluruhan kontainer dikirim menuju Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Namun, BC Tanjung Priok menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar, dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang. Setelah dihitung, ternyata terdapat kelebihan jumlah barang.

“Kelebihan barang PT PGP 5.075 roll dan PT FIB 3.075 roll,” sebut Hari.

Tak hanya itu, dalam dokumen pengiriman disebutkan, tekstil tersebut disebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dengan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India.

“Tekstil tersebut ternyata berasal dari Cina (Tiongkok),” ungkapnya.

Tekstil dalam kontainer ini diangkut kapal dari Hongkong, lalu singgah di Malaysia, kemudian didaratkan di Batam, sebelum dikirim ke Tanjung Priok.

Tak sampai di situ, setelah ditelusuri lebih dalam, kata Hari, dalam manifes pengiriman barang dari Pelabuhan Batuampar ke Tanjung Priok disebutkan kontainer tersebut berisi kain jenis poliester.

Namun, ternyata berisi kain atau tekstil jenis brokat, sutra, dan satin yang harganya jauh lebih mahal daripada poliester.

Saat didaratkan di Batam, kata Hari, tekstil tersebut ternyata dibongkar dan dipindahkan ke kontainer berbeda di tempat penimbunan sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

“Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer berbeda, kemudian kontainer tadi diisi kain lain berbeda dengan muatan awalnya, lalu diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Hari.

Pemilik barang diduga pemain lama dalam importasi tekstil ke Indonesia. Mereka memanfaatkan aturan bea masuk tindakan pengamanan sementara (safeguard) yang berlaku sejak akhir 2019.

Aturan itu memasukkan India sebagai salah satu penerima fasilitas tersebut. Pemerintah sengaja mengeluarkan kebijakan ini untuk meningkatkan daya saing produk tekstil dalam negeri yang goyah akibat banjirnya tekstil impor murah.

Namun, dari aksi pemain tekstil tersebut, negara dirugikan nilai pajaknya, sebab tekstil yang dibayarkan pajaknya, tidak sesuai dengan sejatinya diterima negara.

Tekstil jenis brokat, satin, dan sutra di dalam 27 kontainer itu seharusnya dikenakan bea lebih mahal dibanding poliester.

Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/ PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain, tarif bea safeguard untuk tekstil jenis poliester hanya Rp 1.500 per meter.

Sementara, tekstil brokat dikenakan Rp 4.000 per meter. Sedangkan bea untuk satin dan sutra jauh lebih mahal lagi. Dugaan sementara, PT PGP diduga sudah tujuh kali mendatangkan tekstil premium dengan modus ini.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 41 kontainer. Sedangkan PT FIB sudah delapan kali. Ada sekitar 62 kontainer yang lolos dari BC.

Aksi penyelundupan dengan modus ini diduga berjalan mulus diduga karena adanya keterlibatan petugas Bea dan Cukai.

Namun, apakah pemeriksaan kelima pejabat BC Batam itu karena keterlibatan dalam aktivitas ini, belum dipastikan. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.
Hari mengatakan, status kelima pejabat BC Batam itu saat ini masih sebagai saksi.

“Kelimanya masih saksi,” katanya.

Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan lima pejabat BC Batam itu hanya menjawab singkat.

“Terkait hal itu, BC Batam belum bisa berkomentar,” ujarnya, kemarin.

Tak hanya pejabat BC Batam yang diperiksa, terkait kasus ini, pekan lalu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil.

Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Dirjen Bea dan Cukai yang diperiksa antara lain Kasubdit P2 Winarko, Kasubdit Intelijen Muhammad Amir, dan Direktur P2 Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Kemudian dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok yakni Kabid P2 Muhtadi serta Kristi Agus Susanto dan Agung Rahmadani.

Keduanya adalah pelaksana P2 di KPU tersebut. Keenam orang tersebut diperiksa secara bergantian mulai Senin (4/5) hingga Rabu (6/5) lalu.

Hari menjelaskan, surat perintah penyidikan atas kasus tersebut telah diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sejak 27 April 2020.

“Tim penyidik yang diketuai Viktor Antonius dan di bawah koordinator Bambang Bachtiar sejak hari Senin telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut,” jelas Hari.

Salah satunya, yakni Muhtadi yang merupakan pejabat KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bahkan menjalani pemeriksaan dua kali yakni pada Senin dan Rabu lalu.

“Pemeriksaan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Hari.

Editor: PARNA
Sumber: batampos