DELI SERDANG – Polisi mengatakan dua tersangka pembunuhan sadis perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yaitu Jeffry dan TS, memaksa pacar korban, yakni Michael, menjadi kambing hitam dalam peristiwa kejahatan tersebut. Untuk diketahui, Jeffry dan TS merupakan anak-ibu, sementara Jeffry dan Michael adalah rekan satu sel ketika mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas).
“Tersangka J dan tersangka TS (ibunya) meminta dan memaksa tersangka M mengakui sebagai pelaku pembunuhan. Paksaan secara psikis,” kata Kapolrestabes Medan Kombes JE Isir, Sabtu (9/5/2020).

Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir mengatakan pihaknya mencium kejanggalan atas pengakuan awal Michael, soal dirinya membunuh kekasihnya sendiri. Rover menuturkan kejanggalan itu terjawab saat pihaknya melakukan prarekonstruksi perkara.

“(Keterangan palsu Michael pelaku pembunuhan) itu sudah terbantah di prarekonstruksi,” kata Rover.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Michael, Jeffry, dan ibunda Jefrry, yakni TS, sebagai tersangka pembunuhan perempuan berinisial E. Pembunuhan sebenarnya dilakukan oleh Jeffry, tapi Michael dan TS dipersalahkan karena membantu menghilangkan jejak kejahatan Jeffry.

Michael, yang merupakan kekasih korban, tak berbuat apa-apa ketika mendapati rekannya melakukan tindakan sadis, yakni memperkosa, membunuh, membakar, dan memutilasi. Michael dan Jeffry sama-sama berstatus napi asimilasi yang baru bebas dari lapas.

Saat mengetahui kejadian yang menimpa pacarnya, Michael malah menghubungi TS untuk membantu menutupi kejahatan Jeffry. Michael pun bersedia mengikuti alur drama yang dibuat oleh Jeffry dan TS.

Drama tersebut adalah Michael seolah-olah yang membunuh pacarnya. Setelah membunuh pacarnya, Michael lalu meminum racun sejenis obat antinyamuk sebagai upaya bunuh diri. Drama tersebut dilengkapi sebuah surat seakan-akan ditulis oleh Michael.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews