JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar cermat merancang pengadaan untuk bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19. KPK menyebut proses pengadaan itu memiliki risiko paling tinggi terjerat tindak pidana korupsi.
“Risiko paling tinggi itu pengadaan. Makanya KPK keluarkan surat edaran, dan itu sudah bilang pengadaan dalam darurat itu boleh,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi via Zoom, Sabtu (9/5/2020).

Pahala mengatakan saat ini kepala daerah harus mengutamakan bantuan bisa tepat sasaran. Dalam pengadaan bantuan, kata Pahala, kepala daerah tak perlu khawatir berlebihan jika salah dalam administrasi.

“Para kepala daerah saya pikir tahu pasti kalau salah administrasi nggak apa-apa. Kalau salah secara administrasi, jangan yang pidana, pidana itu kan dicirikan sama kerugian negara dan ada niat jahat,” ucap dia.

“Tapi kita bilang dosa terbesar kalau orang harusnya dapat bansos tapi tidak dapat, itu yang paling besar,” imbuhnya.

Pahala mengatakan salah satu yang membuat kepada daerah bingung menyusun pengadaan bantuan adalah data penerima yang bermasalah. Dia menyarankan kepala daerah merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat dan menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kalau Anda merujuk pada DTKS, yang pertama, dijamin Anda tidak akan salah.Tidak akan salah dalam artian pidana. Karena DTKS itu, ini jelek-jelek data yang lumayanlah, tapi pemda tolong dipadankan dengan di lapangan,” ucap dia.

Editor: PARNA
Sumber: detiktravel