JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan kepada pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar lebih represif dalam menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah virus corona di Indonesia.

Burhanuddin melihat, sejauh ini penindakan terhadap pelanggar PSBB di lapangan masih belum memberi efek jera.

“Apabila kita lihat sekarang, yang dikeluhkan teman-teman di lapangan sifat preventif, preventif dan preventif, dan sedikit kurang efek jera,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5).

Usul dia, pemerintah dapat memberi sanksi tegas bagi pelanggar secara bertahap. Misalnya, dalam penerapan 3 hari pertama PSBB, pemerintah setempat dapat menggencarkan sosialisasi. Kemudian, 3 hari berikutnya dikedepankan upaya-upaya preventif.

Baru pada hari ketujuh, setelah dilakukan evaluasi aparat dapat mulai bersikap lebih represif dalam melakukan penegakan hukum. Ia menjelaskan petugas dapat menjerat pelanggar tersebut dengan beberapa mekanisme yang sudah tertera dalam aturan hukum.

“Tentunya dalam penindakan bisa dilakukan tilang, tipiring (Tindak Pidana Ringan), atau acara pidana singkat (APS), ada batas waktu sehingga tidak lama bawa ke persidangan,” lanjut dia.

Menurut dia, penindakan tegas itu perlu dilakukan lantaran selama ini banyak pelanggar yang justru lebih galak dan membantah telah melakukan pelanggaran ketika ditegur.

“Untuk itu tadi saya beri masukan lakukan tindakan represif, supaya muka teman-teman di lapangan tidak malu. Dan ini tidak sehat,” kata Burhanuddin.

Sebagai informasi, Jokowi menetapkan status darurat kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Ia juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Dengan kedua aturan itu, setiap daerah yang ingin mengajukan PSBB mesti mengajukan izin ke pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan menindaklanjuti perintah Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (mjo/osc)

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia