Pojok Batam

Pengacara: Roy Kiyoshi Mengatakan Tidak Pernah Pakai Narkoba

Roy Kiyoshi diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (7/5).

Kuasa hukum Roy Kiyoshi dalam kasus ‘Geprek Bensu’, Henry Indraguna, mengaku selalu mengingatkan kliennya tentang bahaya narkoba. Beberapa kali Ia juga meminta lelaki berusia 33 tahun itu agar menjauhi barang haram tersebut.

“Pernah suatu saat, saya lagi di mobil berdua, itu saya mengingatkan Roy tentang bahaya narkoba. ‘Roy, janganlah nanti kayak oknum artis lain yang memakai narkoba,’ dan dia mengatakan tidak pernah pakai narkoba,” kata Henry Indraguna saat dihubungi, Kamis (7/5) malam.

Menurut Henry Indraguna, pengakuan Roy Kiyoshi bahwa ia tak pernah menggunakan obat-obatan terlarang membuatnya lega kala itu. Namun, dirinya justru dibuat terkejut dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kini kliennya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya sangat kaget dapat informasi Roy tertangkap akibat narkoba. mudah-mudahan Roy negatif. Saya kenal Roy. Saya yakin Roy itu bukan pemakai narkoba,” ujar Henry Indraguna.

Menutup perbincangan, Henry Indraguna mengaku siap untuk terus mendampingi Roy Kiyoshi dalam menjalani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Kalaupun nantinya Roy positif, saya sebagai sahabat dan kuasa hukumnya, kami akan tetap mendampingi sampai nanti di pengadilan. Kita doakan yang terbaik, ya, semua berjalan sesuai dengan apa yang terjadi fakta. Demikian dari saya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono membenarkan kabar bahwa Roy Kiyoshi ditangkap terkait psikotropika.

“Masih diminta keterangan yang bersangkutan oleh Satresnarkoba Polres. (Ditangkap karena) psikotropika,” kata Budi Sartono saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Nama Roy Kiyoshi mencuat setelah ia menjadi presenter program Karma yang tayang di ANTV. Selain sebagai presenter, dirinya juga dikenal sebagai paranormal. Ia pun membintangi beberapa sinetron pada 2018, seperti Karma The Series dan Roy Kiyoshi Anak Indigo.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan

Exit mobile version