Pojok Batam

Boy Rafli Klaim Tak Ada Tugas Jadi Kepala BNPT di ST Kapolri


JAKARTA – Irjen Pol Boy Rafli Amar mengklaim proses pengangkatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah sesuai dengan prosedur.

Ia mengaku Surat Telegram (ST) Kapolri soal mutasi perwira hanya mencantumkan penugasan sebagai perwira tinggi Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri yang akan ditugaskan ke BNPT.

“Saya pikir itu sudah ada penjelasan dari Mabes Polri. Masalah prosedur itu sudah melalui proses mekanisme yang sejalan. Hanya mungkin belum ada pemahaman dan kejelasan dari beberapa kalangan,” ujar Boy di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5).

“Jadi kalau kita baca detail dari telegram Pak Kapolri, berdasarkan surat keputusan Pak Kapolri, saya ditugaskan menjadi Pati Densus 88 yang akan ditugaskan ke BNPT. Jadi bukan diangkat sebagai Kepala [BNPT],” lanjutnya.

Mantan Kapolda Papua itu juga mengatakan pengangkatan Kepala BNPT tetap didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). “Kita tahu pengangkatan Kepala BNPT berdasarkan Keputusan Presiden,” ucap dia.

Namun berdasarkan salinan Surat Telegram bernomor ST/1377/V/KEP./2020 tanggal 1 Mei yang diterima CNNIndonesia.com, mutasi Boy itu sudah mencantumkan penugasan sebagai Kepala BNPT.

“Irjen Pol. Dr Boy Rafli Amar, M.H. NRP 65030633 Wakalemdiklat Polri Dimutasikan Sbg Pati Densus 88 AT Polri (Penugasan Sbg Kepala BNPT) Ttk,” demikian isi ST tersebut, yang semuanya ditulis dengan huruf kapital.

Selain itu, ST itu juga menyebut Kepala BNPT yang lama, Suhardi Alius, “NRP 62050797 Pati Densus 88 AT Polri (Penugasan Sbg Kepala BNPT) Dimutasikan Sbg Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri TTk”.

Sebelumnya, pengangkatan Boy sebagai Kepala BNPT sempat menuai polemik. Sebab, penugasannya hanya melalui Surat Telegram (ST) Kapolri terkait mutasi jabatan di internal Polri, 1 Mei.

Sementara, berdasarkan perundang-undangan pengangkatan Kepala BNPT semestinya dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres). Sehari setelah ST Kapolri terbit, Kementerian Sekretariat Negara mengakui belum ada Keppres pengangkatan Boy sebagai Kepala BNPT. Polri pun dinilai melanggar administrasi.

Keppres RI 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT pun baru diungkapkan ke publik saat pelantikan Boy di Istana, Rabu (6/5).

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version