JAKARTA – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyatakan, pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini berdasarkan usulan dari Kapolri terkait sosok yang diajukan sebagai Kepala BNPT.

“Betul pengangkatan dengan Keppres,” ujar Setya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/5).

Namun Setya mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keppres tersebut.

“Belum,” katanya.

Penunjukkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius sebelumnya menuai kritik dari IPW. Penunjukan ini dituangkan melalui telegram Kapolri ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5) lalu.

Kapolri Jenderal Idham Aziz dinilai melampaui wewenang karena pengangkatan Kepala BNPT ada pada presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2020 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.

Penggantian kepala BNPT itu, menurut IPW, semestinya sama seperti yang dilakukan terhadap mutasi Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Andap menjadi Irjen Kemenkumham.

Dalam prosesnya, mutasi itu dimulai dengan penerbitan Keppres No: 772/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.

Lalu disusul surat Kemenkumham tanggal 30 April 2020 tentang pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan Andap sebagai Irjen Kemenkumham. Setelah itu terbit TR Kapolri.

Namun Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penunjukan itu telah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri disebut hanya mengusulkan tapi pengangkatan tetap menjadi kewenangan presiden.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia