Pojok Batam

Rekam Jejak Majelis Hakim Pemotong Hukuman Romahurmuziy

Eks Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, telah bebas dari Rutan KPK pada Rabu (29/4) malam. Ia bebas setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim PT DKI memotong hukuman Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Vonis itu diketok majelis hakim yang terdiri dari Daniel Dalle Pairunan selaku ketua serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 20 April 2020.

Lalu bagaimana rekam jejak majelis banding yang memotong hukuman Romy itu?

Daniel merupakan Ketua Majelis dalam perkara banding yang diajukan Romy. Ia merupakan hakim tinggi di PT DKI Jakarta.

Selama menjabat hakim tinggi, Daniel tercatat pernah menangani sejumlah perkara korupsi.

Seperti pada kasus merintangi penyidikan KPK yang menjerat advokat bernama Lucas.

Dalam kasus itu, Daniel menjadi ketua majelis. Uniknya, susunan anggota majelis hakim sama dengan perkara Romy. Daniel juga didampingi I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Dalam vonis yang diketok pada 26 Juni 2019, Daniel dkk memotong hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan KPK terhadap eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Selain memotong masa hukuman, majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekening Lucas. Setidaknya ada 12 rekening yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum KPK untuk dibuka blokirnya.

Selain perkara Lucas, eks Ketua PN Gorontalo itu juga pernah menangani kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa pengusaha, Johanes Kotjo. Ia menjadi ketua majelis didampingi I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi. Putusan itu diketok 31 Januari 2019.

Namun dalam kasus itu, Daniel dkk memperberat vonis Kotjo menjadi 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, Kotjo divonis di tingkat pertama selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kotjo dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Sebagai hakim yang merupakan pejabat negara, Daniel tentu wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Ia terakhir kali melapor pada 20 Januari 2020. Tercatat harta kekayaan Daniel sebesar dalam LHKPN sebesar Rp 1.548.977.301.

Berikut rinciannya:

Daniel tercatat memiliki 2 aset di Makassar dan 1 di Jakarta Selatan.

Daniel memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Kijang tahun 1996 dan Mitshubishi Pajero Sport tahun 2018.

Total kekayaan Rp 1.548.977.301.

2. I Nyoman Adi Juliasa

Juliasa merupakan salah satu anggota majelis di perkara Romy. Ia juga satu majelis dengan Daniel dalam perkara yang menjerat Lucas dan Kotjo.

Juliasa tercatat juga pernah menangani perkara korupsi, salah satunya yang menjerat konglomerat Edward Soeryadjaja dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina sebesar Rp 612 miliar.

Dalam perkara itu, Juliasa menjadi anggota majelis bersama Mohammad Zubaidi Rahmat, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar. Adapun ketua majelis dipegang Elang Prakoso.

Dalam tahap banding, vonis Edward diperberat menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Edward dihukum 12,5 tahun penjara.

Sebagai hakim tinggi di PT DKI, Juliasa wajib menyetor LHKPN ke KPK. Ia terakhir melapor LHKPN pada 17 Januari 2020 dengan total kekayaan Rp 4.356.610.372. Berikut rinciannya:

Juliasa tercatat memiliki 1 aset di Surabaya, 1 di Denpasar, dan 3 di Buleleng, Bali.

Ia memiliki sepeda motor Honda tahun 2016, mobil Honda Jazz tahun 2012, dan mobil Honda HR-V tahun 2015.

Total kekayaan Rp 4.356.610.372.

3. Achmad Yusak

Achmad merupakan hakim tinggi di PT DKI Jakarta. Ia juga satu majelis dengan Daniel dalam putusan banding Lucas dan Kotjo.

Selain itu, Yusak pernah menangani perkara korupsi sebagai anggota majelis dalam kasus korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar. Perkara itu melibatkan Bupati Banggai Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus.

Dalam vonis banding itu, hukuman Ahmad Hidayat Mus diperberat dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Ia menjadi anggota majelis bersama M Zubaidi Rahma dengan ketua majelis yakni I Nyoman Sutama.

Yusak juga ikut sebagai anggota majelis banding dalam perkara suap PLTU Riau-1 yang menjerat eks Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Dalam perkara itu, hukuman Idrus diperberat dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Majelis hakim perkara Idrus terdiri dari I Nyoman Sutama selaku ketua serta Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak masing-masing sebagai anggota.

Sebagai hakim tinggi, Yusak wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Ia terakhir kali melapor LHKPN pada 23 Januari 2020. Harta kekayaannya mencapai Rp 2.345.033.911. Berikut rinciannya:

Yusak nampak memiliki 5 aset di Sleman dan 2 aset di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Daihatsu tahun 2013, mobil Honda BRV tahun 2017, dan sepeda motor Suzuki tahun 2008.

Total kekayaan Rp 2.345.033.911

4. Reny Halida Ilham Malik

Reny merupakan hakim ad hoc PT DKI Jakarta. Ia menjadi anggota majelis hakim dalam beberapa kasus korupsi. Ia pernah menangani kasus Lucas dan Edward.

Selain itu, Reny juga menjadi anggota majelis dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, di kasus BLBI.

Saat itu susunan majelis hakim terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Di tahap banding, vonis Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun bui.

Reny juga pernah mencalonkan sebagai hakim agung pada pertengahan 2019.

Meski hakim ad hoc, Reny tetap wajib menyetor LHKPN ke KPK karena statusnya pejabat negara. Ia terakhir kali melapor pada 5 Februari 2020. Total kekayaannya Rp 8.125.466.694, berikut rinciannya:

Ia memiliki aset di Jakarta Timur.

Reny memiliki kendaraan berupa mobil Daihatsu Xenia dan Honda Civic.

Total kekayaan Rp 8.125.466.694.

5. Lafat Akbar

Sama seperti Reny, Lafat juga hakim ad hoc di PT DKI Jakarta. Ia juga pernah menangani kasus korupsi yang menjerat Lucas, Edward, dan Syafruddin.

Ia juga pernah menjadi anggota majelis dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam vonis banding, hukuman Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 12 tahun.

Putusan banding tersebut ditangani Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Lafat juga pernah mencalonkan sebagai hakim ad hoc tipikor pada MA pertengahan 2019.

Sebagai hakim ad hoc, Lafat juga wajib menyetorkan LHKPN ke KPK. Ia terakhir melapor pada 24 Januari 2020 dengan total kekayaan Rp 638.124.285. Berikut rinciannya:

Ia memiliki aset yang tersebar di Lombok Barat dan Mataram.

Ia memiliki motor Honda Vario dan mobil Xenia tahun 2011.

Total kekayaan senilai Rp 638.124.285

Editor: PARNA
Sumber: kumparan

Exit mobile version