JAKARTA – Satgas Pangan Polri menemukan pelelangan gula dengan harga Rp 12.900/kg atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pelelangan tersebut dilakukan oleh PTPN II.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, pelelangan yang melewati HET ini menyebabkan harga gula di tingkat konsumen tembus Rp 17.000/kg, sementara HET hanya Rp 12.500/kg.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai lelang gula oleh PTPN II tak mungkin dapat mempengaruhi harga gula secara nasional. Apalagi, yang dilelang PTPN II hanyalah 5.000 ton gula kristal putih (GKP).

“Jadi kalau dibilang bahwa 5.000 ton itu adalah membuat harga gula Indonesia jadi yang seperti diberitakan cukup aneh juga. Kan kita tahu bahwa kebutuhan gula itu 3 juta ton per tahun. Masa 5.000 ton bisa pengaruhi 3 juta ton? Walaupun kami dari kementerian akan tetap menelusuri lebih jauh mengenai hal ini, tapi janganlah terlalu mengada-ngada gitu. Bahwa 5.000 ton itu bisa pengaruhi dan buat harga jadi Rp 17.000/kg, itu terlalu mengada-ngada,” tegas Arya kepada awak media, Rabu (29/4/2020).

“Kecuali PTPN yang kuasai dan monopoli harga pasar dan menerapkan itu ke seluruh tendernya itu betul. Ini kan enggak. Kalau 5.000 dibanding 3 juta kan jauh sekali. Berapa persen doang,” sambungnya.

Selain itu, menurut Arya PTPN II juga belum menyerahkan 5.000 ton gulanya kepada pemenang lelang, dan masih ada di gudang.

“Mengenai tendernya sendiri kami baru dapat informasi bahwa itu barangnya belum ke luar. Masih ada di gudang. Kemudian itu tendernya terbuka. Maka yang tercapai harga adalah harga Rp 12.900/kg,” urainya.

Sebelumnya, Agus mengatakan aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah atau aksi nakal ini menyebabkan harga gula di masyarakat masih sekitar Rp 17.000/kg.

“Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan agen lebih dari Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu,” jelas Agus dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).

Agus menegaskan, pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.

“Kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil,” imbuh Agus.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance