JAKARTA – Jaksa KPK mengungkapkan ada percakapan antara terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Saeful Bahri, dan kuasa hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, terkait penerimaan uang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Jaksa mencecar soal percakapan ke Saeful.
“Dalam BAP saudara ditanyakan oleh penyidik mengenai sejumlah chatting dengan Pak Donny, Pak Hasto, itu dari HP saudara?” tanya jaksa KPK dan dibenarkan Saeful di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2020).

“Kami bacakan BAP (nomor) 60 di sini saudara jelaskan, ‘Mas Hasto kasih 400 nih, yang 600 Harun katanya, duit sudah aku pegang’. Ini omongan dari Donny, betul?” cecar jaksa, dan dijawab ‘betul’ oleh Saeful.

“Saudara jawab, ‘oke ketemu di mana, Pak Harun no respon’. Betul?” tanya jaksa lagi.

‘Iya,” jawab Saeful.

“Apakah pertemuan ini yang ditindaklanjuti saudara di Starbucks Megaria Menteng, yang terkait uang 400 itu ya?” cecar jaksa, yang dijawab ‘betul’ oleh Saeful.

Saeful mengaku memang pernah bertemu dengan Harun Masiku untuk membahas dana operasional terkait pengajuan PAW anggota DPR itu. Saeful menyebut dana yang diperlukan Rp 1,5 miliar.

“Anda sampaikan nggak Rp 1,5 miliar ini ada biaya untuk lobi atau hanya operasional saja?” tanya jaksa.

“Saya sampaikan untuk kebutuhan semua,” ucapnya.

Jaksa kemudian menanyakan dana Rp 1,5 miliar itu untuk lobi Wahyu Setiawan saja atau ada pihak lain. Menurut Saeful, dana Rp 1,5 miliar itu dipahaminya untuk kebutuhan melobi seluruh Komisioner KPU.

“Wahyu menyampaikan, Rp 1,5 miliar untuk diri sendiri atau akan diserahkan ke pihak lain?” tanya jaksa.

“Pemahaman kami akan didistribusikan. Tapi terakhir ketika tanya ke Wahyu melalui Bu Tio jawaban Wahyu adalah belum sempat didistribusikan ke semua komisioner,” jawabnya.

“Apa ada statement Wahyu nanti uang akan didistribusikan ke pihak lain?” tanya jaksa dijawab ‘tidak’ oleh Saeful.

Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews