JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memangkas bunga kartu kredit dari maksimum 2,25% per bulan menjadi maksimum 2% per bulan. Berdasarkan keterangan resmi BI, kebijakan bunga 2% per bulan ini berlaku efektif 1 Mei 2020.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan ini sebagai buffer atau penyangga ekonomi.

“Tadinya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%,” katanya dalam teleconference, Kamis kemarin (30/4/2020).

Tak hanya itu, nilai pembayaran minimum juga turun dari 10% menjadi 5%. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.

“Juga kita melihat nilai pembayaran minimum, kalau dulu Bapak Ibu pakai Rp 1 juta minimal harus bayar Rp 100 ribu kita turunkan 5% bayar aja Rp 50 ribu,” ujarnya.

Besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Sama, kebijakan ini berlaku 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.

“Denda keterlambatan kalau dulu 3% atau maksimum Rp 150 ribu kita turun 1% maksimum Rp 100 ribu,” ujarnya.

Bank Umumkan Bunga Kartu Kredit Dipangkas

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank yang mengumumkan pemangkasan bunga kartu kredit ini. Sesuai dengan kebijakan BI dalam masa darurat COVID-19, pada 1 Mei 2020 diberikan sejumlah keringanan untuk pemegang kartu kredit.

Dari pengumuman resmi BCA disebutkan bank memberi keringanan yakni penurunan suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.

Kemudian untuk batas minimum pembayaran menjadi 5% dari total tagihan atau minimum Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan.

Selanjutnya untuk denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% dari total tagihan atau maksimum Rp 100.000 dari sebelumnya 3% atau maksimal Rp 150.000.

Untuk batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Penyesuaian ini berlaku untuk BCA Card kecuali Smartcash, Visa, Mastercard dan JCB.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance