JAKARTA – Pemerintah telah meluncurkan stimulus untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satunya adalah restrukturisasi pinjaman di bank, termasuk di dalamnya relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua himpunan bank-bank milik negara (Himbara) Sunarso menjelaskan kriteria nasabah yang bisa mendapatkan relaksasi kredit. Ada 4 kriteria debitur yang layak dapat keringanan cicilan dari bank.

Kriteria pertama, debitur mengalami penurunan omzet sampai dengan 30%, maka restrukturisasi yang akan kita berikan suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit. Kriteria kedua, untuk debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 30% sampai 50%, maka pola restrukturisasinya adalah penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

Kriteria ketiga, berlaku bagi debitur yang mengalami penurunan omzet 50% sampai 75%. Mereka mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok 12 bulan.

“Kemudian skema keempat, debitur mengalami penurunan omzet lebih dari 75%, maka restrukturisasinya diberikan penundaan pembayaran bunga maupun pokok selama 12 bulan,” ujar Sunarso yang juga Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/4/2020).

Pihaknya berpedoman pada POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Skema-skema ini dan kriteria ini kami dasarkan kepada aturan yang dibuat oleh POJK yang diterbitkan tanggal 11 Maret 2020 bahwa bank harus memiliki pedoman yang menentukan kriteria-kriteria restrukturisasi. Kita buat seperti ini,” tambahnya.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance