Skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah membuat pusat perbelanjaan harus tutup sementara waktu. Kondisi ini kemudian mempengaruhi para tenant yang juga harus terpaksa ikut tutup.

Salah satu yang terdampak yakni pemegang lisensi KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia (FAST) yang mengaku telah menutup sekitar 97 gerai lantaran adanya penutupan pusat-pusat perbelanjaan karena penerapan PSBB.

“Perseroan menyampaikan bahwa terdapat 97 gerai yang ditutup karena mal/plaza dinyatakan harus tutup karena dampak COVID-19 di mana hal tersebut juga dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal/plaza yang tutup tersebut (bukan hanya gerai kami). Hal ini terjadi di berbagai kota di Indonesia bukan hanya di Jakarta,” ujar Direktur FAST Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (28/4).

Ilustrasi KFC.

Gerai-gerai KFC Indonesia lainnya tetap beroperasi hanya saja tidak melayani makan di tempat (dine in). Dalimin memastikan bahwa gerai-gerai yang lain tetap melayani pesanan take-away, layanan pengantaran online (ojek online), home delivery dan drive thru.

Dengan banyaknya gerai yang tutup dan terbatasnya operasional gerai yang lain, Dalimin juga tidak menampik bahwa perseroan melakukan penyesuaian beban upah kepada pegawai selama periode wabah COVID-19.

“Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas,” ujarnya.

Selain itu, perseroan juga melakukan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan yang bervariasi. Dalimin mengklaim penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di Store Level, manajeman FAST menyatakan tidak akan mengenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Meski demikian, FAST juga tidak menampik telah merumahkan ratusan karyawan akibat kondisi yang sulit ini. “Untuk Pekerja Store Level yang dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah,” tandasnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan